Sabtu 24 Februari 2007 - 15:41:55
Puailiggoubat - Terdakwa Abu Syofyan juga diharuskan meng-ganti kerugian negara sebesar Rp168 juta lebih.
Abu Syofyan, mantan Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Mentawai akhirnya diganjar hukuman satu tahun penjara dan denda uang Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Padang, 30 Januari lalu.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanIa diseret ke pengadilan terkait kasus korupsi proyek toponimi dalam APBD Mentawai 2004 yang merugikan negara sebanyak Rp168.084.091. Majelis hakim yang diketuai oleh Hasan Basri dengan anggota Tamto dan Abdul Aziz meminta pada terdakwa Abu Syofyan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp168.084.091.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu Syofyan“Jika tidak dibayar maka terdakwa akan diberi ganjaran hukuman selama 3 bulan penjara,” ujar Hasan.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanVonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Syahrial. Sebelumnya Syahrial menuntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, Abu Syofian juga dituntut untuk membayar uang sebanyak Rp168.084.091. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanKasus Abu Syofyan berawal dari proyek toponimi. Sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro), Abu menunjuk PT Dantarsa Gatra sebagai pelaksana dalam pembuatan peta lokasi kecamatan dan pulau-pulau Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kontrak kerja No. 07/SPK/PK-PTK/2004.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanSelanjutnya proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja dengan No…/SPMK/PK-PTK/2004 (surat tersebut tidak bernomor, tanggal dan bulan hanya tahun 2004) dengan waktu pelaksanaannya selama 45 hari kalender, sedangkan nilai kontrak kerja sebesar Rp320 juta.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanSelanjutnya Direktur PT Dantarsa Gatra, MJ Sitepu memerintahkan Djati Darmadi untuk melaksanakan proyek tersebut hingga pertengahan 2004.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanKemudian 9 September 2004, Djati Darmadi berhenti dari PT Dantarsa Gatra, pihak PT Dantarsa Gatra memberikan janji kepada Djati Darmadi bertindak sebagai sub kontraknya dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pada 30 September 2004 Djati Darmadi mengajukan peminjaman Rp15 juta untuk pengadaan data dan honor personil, namun tidak diberikan.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanTanggal 7 November 2004 Djati Darmadi kembali mengajukan dana Rp11.400.000. Biaya yang ditanggung oleh PT Dan-tarsa Gatra tersebut digunakan untuk pembelian Citra Satelit Path 128 Row 61 LS Full Band yang dibuat pada 2 Mei 2000 dan Citra Satelit path 127 Row 62 LS Full Band yang diterbitkan 18 Mei 2000 seharga Rp4 juta.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanDana untuk proyek pengumpulan data primer berupa Citra Satelit Landsat ETM 7 senilai Rp132 juta. Padahal menurut standar harga untuk pembelian satelit land sat ETM 7 yang dikeluarkan oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), jika dibeli 2 Scene Citra Satelit yang dibutuhkan Pemda Mentawai ha-nya Rp10 juta.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanDengan kondisi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168.084.091, karena tidak ada harga perkiraan sehingga Abu Syofyan telah memperkaya diri sendiri dan koorporasinya.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu SyofyanSetelah membacakan vonis pada terdakwa Abu Syofyan, majelis hakim Hasan Basri menanyakan pada terdakwa tentang keputusan yang diberikan. Namun Abu mengatakan akan berpikir dulu untuk banding. (rus/hln)
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: 1 Tahun Penjara untuk Abu Syofyan