oleh Supri Lindra
Selasa 04 November 2008 - 11:13:26
Sikakap,
Puailiggoubat - Meski baru satu minggu tinggal di Desa Sikakap Zen (32) warga Bungus, Kecamatan Teluk Kabung, Kota Padang sejak 10 Oktober lalu. Zen telah melakukan perbuatan bejat mencabuli empat orang bocah anggap saja Bunga (8), Mawar (10), Melati (10) dan Cempaka (9), (semuanya bukan nama sebenarnya-Red) siswa SD di Sikakap.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah Bunga yang melaporkan kelakuan Zen terhadap dirinya orang tuanya G. Purba (33), melihat kondisi itu orang tua korban lansung melapor pada Polsek Sikakap pada 16 Oktober lalu.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: Empat Hari Mencabuli BocahSetelah mendapatkan laporan dari korban, beberapa personil Polsek Sikakap langsung menciduk Zen dan menyeretnya ke Mapolsek Sikakap. Ratusan warga Sikakap yang mengetahui informasi tersebut langsung ke Mapolsek Sikakap dan tak bisa dielakkan bogem mentahpun bersarang pada wajah Zen. Namun itu tak berlangsung lama karena aparat cepat memberikan pengamanan pada tersangka.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: Empat Hari Mencabuli BocahMenurut Kapolsek Sikakap, Ipda Edwin kejadian berawal pada hari Selasa 14 Oktober lalu sekitar 11.30 WIB, ketika itu korban Bunga baru pulang sekolah, sesampai di pintu gerbang sekolahnya datanglah Zen dengan mengendarai motor menghampiri Bunga dan menanyakan tentang keberadaan Melati, apakah sudah pulang, alasan Zen menanyakan Melati karena ada uang untuknya sebesar Rp200 ribu yang akan diberikan pada hari itu juga.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: Empat Hari Mencabuli BocahKarena Melati sudah pulang, maka Zen menawari Bunga untuk diantar pulang. Sebelum pulang Zen mengajak korban Bunga pergi jalan-jalan. ”Ketika sampai di Pantai Mabolak, Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap di sanalah perbuatan bejat dilakukan dengan meraba-raba seluruh bagian tubuh korban,” ujar Edwin.
berita Tabloid Alternatif Puailiggoubat: Empat Hari Mencabuli BocahBeberapa korban telah dicabulinya awalnya mulai dari Mawar 11 Oktober, esoknya korban Melati pada 12 Oktober lalu, Cempaka 13 Oktober, dan kelakuan tersangka diketahui setelah Bunga dicabulinya pada 14 Oktober lalu. ”Perbuatan tersangka Zen diancam hukuman tujuh tahun sesuai dengan UU perlindungan anak dan KUHP pasal 290,” tegasnya Edwin. Pada 17 Oktober lalu tersangka dititipkan di LP Muaro Padang untuk diproses hukum.